Detik-detik Prajurit TNI AL Memburu Tanker Berbendera Panama
Kamis, 02 September 2021 – 06:02 WIB
Selain itu, kapal MT. Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan ditemukan 3 dokumen yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kadaluarsa.
Hal ini melanggar pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
detik- detik prajurit TNI AL memburu tanker berbendera Panama di perairan Pulau Tolop, Kepulauan Riau, begini alasannya.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Laksdya TNI Erwin Dinilai Layak Jadi Kasal, Ini Alasannya
- TNI Kerahkan Puluhan Ribu Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Natal & Tahun Baru
- TNI AL Gelar Makan Bergizi Gratis di Berbagai Wilayah Demi Wujudkan Indonesia Emas 2024
- Kapal Harbour Tug Produksi Dalam Negeri Memperkuat TNI AL
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Merak Bernilai Rp 9,6 Miliar
- Berulang Tahun ke-62, Kowal Tunjukkan Semangat Juang dan Profesionalisme