Detik-detik Prajurit TNI AL Memburu Tanker Berbendera Panama
Kamis, 02 September 2021 – 06:02 WIB

Ilustrasi - Korps Marinir TNI AL. Foto: Dispen Koarmada II
Selain itu, kapal MT. Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan ditemukan 3 dokumen yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kadaluarsa.
Hal ini melanggar pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
detik- detik prajurit TNI AL memburu tanker berbendera Panama di perairan Pulau Tolop, Kepulauan Riau, begini alasannya.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhan, KPK Panggil eks Direktur DKB
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita
- Oknum TNI AL Diduga Telah Merencanakan Pembunuhan Juwita Sekitar 3 Bulan
- Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, TNI AL Tes DNA Temuan Sperma
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru