Prajurit TNI AU Serka S jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya

Prajurit TNI AU Serka S jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Indan Gilang Buldansyah. ANTARA/HO-Dispenau

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah mengatakan penyidik Polisi Militer TNI AU (Pomau) telah menahan Sersan Kepala (Serka) S yang diduga ikut membantu pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia.

Indan mengatakan penahanan dilakukan setelah Pomau melakukan pendalaman atas keterangan Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pekan lalu.

"Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang besangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas," kata Indan dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, keterlibatan oknum Serka S sebatas sebagai penyedia jasa transportasi darat untuk membantu pengiriman TKI ilegal ke Malaysia.

Informasi akan terus dikembangkan dan didalami agar permasalahan menjadi lebih terang.

"Penetapan sebagai tersangka, penahanan, dan pendalaman terhadap oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum," katanya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 dan Pasal 4 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.

Seperti diketahui bahwa beberapa waktu lalu BP2MI merilis keterangan kepada media tentang dugaan adanya keterlibatan oknum prajurit TNI AU dalam pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.

Setelah melakukan pendalaman, Polisi Militer TNI AU (Pomau) menetapkan tersangka dan menahan Serka S.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News