Prajurit TNI di Keerom Tewas Dianiaya Dua Pria Mabuk, Begini Kronologinya
Selasa, 27 Februari 2024 – 14:51 WIB
"Pelaku DD ini saat kita periksa sudah mengakui perbuatannya dan setelah menjalani pemeriksaan dan cukup alat bukti. Maka Senin kemarin DD sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan rekannya DS saat ini masih salam proses pencarian," ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya DD dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke 3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr30/jpnn)
Seorang prajurit TNI berpangkat sersan kepala atau Serka TW tewas dianiaya dua pria mabuk di kampung Kalimo, Distrik Waris Kabupaten Keerom, Papua.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi