Prajurit TNI Dikeroyok-Dianiaya di Tengah Jalan
Selanjutnya kendaraan korban disusul oleh sekelompok orang yang merupakan tersangka dengan mengendarai tiga sepeda motor, lalu menyuruh korban turun dari mobil hingga terjadi perdebatan.
Sejumlah pelaku memukul wajah korban dengan tangan kosong secara bergantian yang menyebabkan korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan, dan luka di bagian hidung.
"Atas peristiwa tersebut korban didampingi oleh pihak Denpom Sumedang membuat laporan polisi di Polres Sumedang dan melakukan visum," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu keempat tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Markas Polres Sumedang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana subsider Pasal 351 ayat 1 tentang tindak kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang dan pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Pratu Muhammad Asrul dari Satuan Yonif 301 Prabu Kian Santang dikeroyok dan dianiaya oleh empat orang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek