Prajurit TNI Dilarang Berkomentar Soal yang Satu ini di Medsos

jpnn.com - PANGKALPINANG - Prajurit TNI dilarang berkomentar soal politik di media sosial.
Larangan tersebut disampaikan Panglima Kodam (Pangdam) II/Sriwijaya Mayjen TNI Hilman Hadi.
Menurutnya, hal tersebut penting diperhatikan untuk menjaga netralitas TNI menjelang Pemilu 2024.
"Memasuki tahun politik ini netralitas TNI harus diutamakan," ujar Hilman Hadi dalam kunjungan kerjanya di Korem 045/Garuda Jaya Pangkalpinang, Minggu (23/10).
Hilman mengatakan anggota TNI harus netral dalam politik sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
Artinya, TNI tidak boleh memihak partai politik atau pasangan tertentu dalam pemilu.
"Saya tegaskan seluruh prajurit, PNS maupun Persit (Persatuan Istri Tentara) jangan berkomentar di medsos, baik secara statement dan lainnya, apalagi mengarah mendukung ke calon tertentu," katanya.
Dia menegaskan, jika terdapat prajurit TNI terbukti tidak netral atau bahkan ikut-ikutan dalam partai politik tertentu, akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Mayjen Hilman melarang prajurit TNI berkomentar terkait hal yang satu ini di media sosial.
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- AHY Dinilai Tepat Menunjuk Rezka Oktoberia Jadi Wasekjen Demokrat
- Ibas Memuji Peran TNI, Ahli Gizi hingga Masyarakat di Program Makan Bergizi Gratis
- TB Hasanuddin Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dilindungi, Intimidasi Tak Bisa Ditolerasi
- Panglima TNI Serahkan Paket Sembako Kepada Prajuritnya Menjelang Idulfitri 1446 H
- RUU TNI Disetujui DPR, Ini Isi Pasal 3, 7, 47, dan 53