Prajurit TNI Gugur Saat Latihan PPRC, DPR Berduka

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari turut berduka atas gugurnya para prajurit TNI dalam insiden ledakan meriam saat latihan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) Tentara Nasional Indonesia di Kepulauan Riau. Kharis berharap Markas Besar TNI dapat segera menangani para prajurit yang terluka.
"Saya turut berduka atas gugurnya para prajurit TNI dalam insiden ledakan tersebut dan insiden meledaknya meriam buatan Tiongkok ini tentu tidak diharapkan kita semua,” kata Kharis dalam keterangan persnya, Rabu (17/5).
Namun demikian, Kharis melanjutkan, upaya Mabes TNI dalam memastikan tingkat safety peralatan tempur yang akan digunakan harus dievaluasi. Sebab, kata dia, ini mengingat pemeliharaan dan perawatan (harwat) terhadap alat utama sistem persenjataan selama ini memang agak terabaikan.
Dalam kasus meledaknya meriam buatan Tiongkok, TNI perlu menjelaskan dan mengusut faktor penyebabnya. "Apakah karena faktor harwat atau kondisi meriam saat dibeli memang sebenarnya tidak layak," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Apalagi, kata dia, wilayah Natuna memang menjadi prioritas dan strategis dalam perpektif pertahanan negara. "Tentu alutsista dan peralatan tempur yang disiagakan harus dalam kondisi prima dan siaga tempur saat krisis terus meningkat di Laut Tiongkok Selatan," kata Kharis.
Sementara itu, belum ada penjelasan resmi dari Mabes TNI terkait insiden ini. Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto telepon selulernya tidak aktif saat dihubungi JPNN.com, Rabu (17/5) malam.(boy/jpnn)
Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari turut berduka atas gugurnya para prajurit TNI dalam insiden ledakan meriam saat latihan Pasukan Pemukul
Redaktur & Reporter : Boy
- Ibas Memuji Peran TNI, Ahli Gizi hingga Masyarakat di Program Makan Bergizi Gratis
- Panglima TNI Serahkan Paket Sembako Kepada Prajuritnya Menjelang Idulfitri 1446 H
- RUU TNI Disetujui DPR, Ini Isi Pasal 3, 7, 47, dan 53
- Dorong Semangat Baru di Tubuh TNI, 6 Jabatan Strategis Diserahterimakan
- Imparsial: Peradilan Militer Cenderung Menjadi Sarang Impunitas Bagi Prajurit TNI
- RUU TNI: Inilah 3 Pasal yang Diubah & 15 Jabatan Sipil Bisa Diisi Prajurit Aktif