Prajurit TNI Harus Bersikap Netral Pada Pilkada 2017

Prajurit TNI Harus Bersikap Netral Pada Pilkada 2017
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo usai membuka sosialisasi Tax Amnesty, di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (21/9). FOTO: Puspen TNI

“TNI akan memberikan bantuan dengan mem-BKO-kan pasukan kepada Kepolisian atas permintaan. Jadi, kalau kita diminta tetapi tidak mengerahkan berarti melanggar Undang-Undang,” tandas Gatot Nurmantyo.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang menyebutkan, tugas pokok TNI Ayat (1) dilakukan dengan (b) Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu untuk membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.(fri/jpnn)


JAKARTA - Prajurit TNI tetap bersikap netral pada pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan secara serentak pada tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News