Prajurit TNI Ikut Mengawasi Larangan Mudik di Perbatasan Singkawang - Sambas
jpnn.com, SAMBAS - Anggota satuan Koramil 06/Selakau menggelar operasi kemanusiaan dan pengawasan penanganan Covid 19 Kabupaten Sambas, Sabtu (15/5/2021) berlokasi di Desa Semelagi Besar, Kecamatan Selakau tepatnya di perbatasan Sambas-Singkawang.
Operasi pengawasan larangan mudik di wilayah Kabupaten Sambas berlangsung di Posko Penyekatan perbatasan antar Kota Singkawang-Sambas.
Kegiatan ini melibatkan Koramil 06/Selakau, Satlantas Polres Sambas, Dishub, Pol PP, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah Kabupaten Sambas pada saat Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Kopda Siregar anggota Koramil 1208-06/Selakau mengatakan, selain melakukan kegiatan sosialisasi berupa himbauan kepada masyarakat, kegiatan ini juga bertujuan menegakkan disiplin kepada masyarakat agar benar-benar mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Penerapan protokol kesehatan ini harus diperketat lagi, baik di pemukiman warga, dan juga di jalan raya yaitu posko penyekatan mudik,” ungkapnya.
Menurut Kopda Siregar, sasaran kegiatan ini yaitu kendaraan dan orang yang melintas dan memasuki Kabupaten Sambas.
Adapun kendaraan yang diperbolehkan masuk ke Kabupaten Sambas meliputi Mobil Ambulan, Mobil Jenazah, Mobil Sembako, Mobil Exspedisi, Mobil Dinas yang dilengkapi surat dari pimpinannya.
Operasi pengawasan larangan mudik di wilayah Kabupaten Sambas berlangsung di Posko Penyekatan perbatasan antar Kota Singkawang-Sambas.
- Gelar Seminar Internasional, SIL UI Membahas Strategi Inklusif untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Memperkuat Kemampuan Tempur, Kopaska Latihan Peperangan Laut Khusus
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online
- Pomdam Bukit Barisan Periksa 45 Prajurit Buntut Bentrok dengan Warga Deli Serdang
- Beraudiensi ke Fraksi Golkar, Forkopi Menyampaikan Aspirasi Soal Revisi UU Perkoperasian
- Prajurit TNI Diduga Serang Warga di Siburu-Biru, Kang TB Singgung Hukuman ke Komandan