Prajurit TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Menghadap ke Tembok, Jenderal Kemas & Edy Pegang Sesuatu

jpnn.com, JAKARTA - Komandan Satuan Penyidik Puspomad Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani menyerahkan berkas perkara kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, kepada Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigjen Edy Imran, di Kantor Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis.
Selain berkas perkara, Dansat Penyidik Puspomad juga menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka oknum prajurit TNI AD, yakni Kolonel Infanteri P, Kopda DA, dan Kopda A.
Tiga prajurit tni itu menjadi tersangka atas tewasnya sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Jalan Raya Nagreg, Bandung.
"Kami Dansatdik Puspomad akan serahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada pihak Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk proses selanjutnya," ujar Kemas.
Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigjen Edy Imran mengatakan bahwa berkas yang telah dilimpahkan akan dijadikan satu berkas, baik tersangka Kolonel P, Kopda DA maupun Kopda A.
"Agenda pada hari ini adalah penyerahan berkas perkara," kata Edy.
Dia menambahkan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian besar dan mendapatkan atensi pimpinan. Oleh karena itu, pihaknya berjanji akan bekerja keras dalam menyelesaikan perkara ini.
"Setelah dapat perkara ini, segera hari ini saya akan bekerja ekstra," ujarnya.
Tiga tersangka oknum prajurit TNI AD penabrak sejoli di Nagreg, yakni Kolonel Infanteri P, Kopda DA, dan Kopda A diserahkan ke oditurat militer.
- RUU TNI Dinilai Masih Mengandung Pasal Bermasalah, Berpotensi Memunculkan Dwifungsi
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran
- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Menerima Tanda Kehormatan Tertinggi dari TNI
- KSAD Jenderal Maruli Tegaskan Letkol Teddy tak Perlu Mundur dari TNI
- Lontarkan Kritik, Ketum GPA Desak Teddy Seskab Mundur dari TNI
- Soal Penambahan Usia Pensiun Prajurit, Panglima Singgung Kesiapan Tempur dan Regenerasi