Prajurit TNI Peraih Medali Asian Games Dapat Bonus Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengumumkan bonus untuk delapan orang anggotanya yang berpartisipasi di Asian Games 2018. Mereka ikut menyumbang medali emas, perak dan perunggu bagi kontingen Indonesia.
"Mereka kami berikan kenaikan pangkat percepatan, sehingga yang mendapatkan emas, perak, perunggu, berbeda dengan rekan lainnya yang tidak ikut Asian Games," kata Hadi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Jumat (7/9).
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara ini berharap apresiasi tersebut memacu prajurit TNI lainnya untuk ikut menorehkan prestasi. Hadi juga menjelaskan bahwa kenaikan pangkat percepatan ini berbeda dengan kenaikan pangkat luar biasa.
Pada kenaikan pangkat luar biasa, prajurit bersangkutan langsung diberikan kenaikan pangkat seketika. Sedangkan kenaikan pangkat percepatan tetap mengacu waktu yang berlaku di TNI, yakni setiap Oktober dan April. Hanya saja lebih cepat dua tahun.
Antara peraih medali emas, perak dan perunggu pun kenaikan pangkatnya berbeda waktunya satu dengan lain. Peraih emas lebih dulu dinaikkan pangkatnya bulan Oktober 2018, peraih perak April 2019 dan perunggu Oktober 2019.
"Mulai Oktober (2018) nanti dinaikkan pangkatnya bagi yang emas. Peraih perak itu April 2019, dan perunggu Oktober 2019. Itu dinamakan percepatan. Dan ada bedanya antara peraih emas, perak, dan perunggu," tambah Hadi. (fat/jpnn)
Prajurit TNI peraih medali emas Asian Games dapat bonus istimewa pada Oktober 2018, peraih perak pada April 2019 dan penyumbang perunggu Oktober 2019.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ibas Memuji Peran TNI, Ahli Gizi hingga Masyarakat di Program Makan Bergizi Gratis
- Panglima TNI Serahkan Paket Sembako Kepada Prajuritnya Menjelang Idulfitri 1446 H
- RUU TNI Disetujui DPR, Ini Isi Pasal 3, 7, 47, dan 53
- Dorong Semangat Baru di Tubuh TNI, 6 Jabatan Strategis Diserahterimakan
- Imparsial: Peradilan Militer Cenderung Menjadi Sarang Impunitas Bagi Prajurit TNI
- RUU TNI: Inilah 3 Pasal yang Diubah & 15 Jabatan Sipil Bisa Diisi Prajurit Aktif