Prajurit TNI Sadis Pembunuh 1 Wanita dan 2 Anak Itu Dilempari Sepatu

Seusai pembacaan putusan dari Ketua Majelis hakim, suasana di pengadilan sempat ricuh karena salah seorang kerabat korban yang juga merupakan anggota DPRD Kota, Sarce Soreng sempat melempar sepatu ke arah terdakwa karena tidak puas dengan vonis tersebut.
Sedangkan terdakwa Samuel yang diberikan kesempatan untuk berpikir menyatakan belum menerima putusan vonis dari majelis hakim dan diberi waktu selama tujuh hari untuk memberikan jawaban atas putusan.
Sementara itu di tempat yang sama suami korban Yulius Hermanto, mengakui bahwa ia tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa, dalam dakwaan tidak dicantumkan pasal tentang perlindungan anak, padahal pada saat ia di BAP di POM AD pasal tersebut dimasukkan, namun pada saat dakwaan pasal tersebut tidak ada.
“Jujur saja dari awal sebenarnya sudah salah, karena dalam dakwaan itu hanya dikenakan pasal 338 dan 340, saya sesalkan undang-undang perlindungan anak tidak dimasukan, sedangkan dua anak saya dibunuh secara sadis,”bebernya. (jo/tri/adk/jpnn)
JAYAPURA - Vonis buat Prada Samuel Jitmau telah dijatuhkan oleh Mahkamah Militer III-19 Jayapura, Jumat (15/7). Samuel, terbukti secara sah dan meyakinkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus