Prajurit TNI Sadis Pembunuh 1 Wanita dan 2 Anak Itu Dilempari Sepatu
Seusai pembacaan putusan dari Ketua Majelis hakim, suasana di pengadilan sempat ricuh karena salah seorang kerabat korban yang juga merupakan anggota DPRD Kota, Sarce Soreng sempat melempar sepatu ke arah terdakwa karena tidak puas dengan vonis tersebut.
Sedangkan terdakwa Samuel yang diberikan kesempatan untuk berpikir menyatakan belum menerima putusan vonis dari majelis hakim dan diberi waktu selama tujuh hari untuk memberikan jawaban atas putusan.
Sementara itu di tempat yang sama suami korban Yulius Hermanto, mengakui bahwa ia tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa, dalam dakwaan tidak dicantumkan pasal tentang perlindungan anak, padahal pada saat ia di BAP di POM AD pasal tersebut dimasukkan, namun pada saat dakwaan pasal tersebut tidak ada.
“Jujur saja dari awal sebenarnya sudah salah, karena dalam dakwaan itu hanya dikenakan pasal 338 dan 340, saya sesalkan undang-undang perlindungan anak tidak dimasukan, sedangkan dua anak saya dibunuh secara sadis,”bebernya. (jo/tri/adk/jpnn)
JAYAPURA - Vonis buat Prada Samuel Jitmau telah dijatuhkan oleh Mahkamah Militer III-19 Jayapura, Jumat (15/7). Samuel, terbukti secara sah dan meyakinkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan