Prajurit TNI Serma MB Aniaya Perempuan, Mayjen Andi Muhammad Bereaksi Tegas

jpnn.com, GOWA - Danpomdam XIV/Hasanuddin Kolonel Cpm Bayu Ajiwidodo memastikan anggota TNI Sersan Mayor (Serma) MB akan diproses.
Bayu mengatakan Serma MB prajurit dari kesatuan Kesdam XIV/Hasanuddin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tindakan pemukulan terhadap seorang perempuan berinisial RR.
"Dia harus tanggung jawab atas perbuatannya," kata Kolonel Bayu Ajiwidodo, Jumat (6/5) sore.
Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad secara tegas meminta kepada Pomdam untuk melakukan proses secara undang-undang yang berlaku.
"Saya sudah meminta kepada Pomdam untuk menindak tegas terhadap Serma MB," ungkap Andi.
Dia mengungkapkan Serma MB telah melanggar delapan wajib TNI serta tidak mencerminkan sebagai prajurit Sapta Marga.
"Selaku prajurit, Serma MB harusnya tunduk kepada hukum dan sumpah prajurit TNI serta memegang teguh disiplin keprajuritan," ujarnya.
Penganiayaan yang dilakukan Serma MB berawal dari kerja sama jual beli beras dengan RM, selaku orang tua RR.
Mayjen Andi Muhammad menegaskan telah meminta Pomdam untuk melakukan proses secara undang-undang yang berlaku terhadap prajurit TNI Serma MB.
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Buntut Dugaan Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Legislator Minta Evaluasi Pembinaan TNI
- Ada Pihak Ingin Presiden Prabowo Dihabisi Setelah UU TNI Direvisi
- TNI Bakal Operasi Siber, Inilah Pihak yang Akan Ditarget
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami