Prajurit TNI tak Kebal Hukum
Jumat, 21 Januari 2011 – 23:41 WIB
MATARAM - Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Mataram Letkol Inf Yudi Amiruddin mengungkapkan, prajurit TNI tetap mendapat penindakan jika tersangkut persoalan. Tidak ada prajurit TNI yang kebal terhadap hukum. "Proses sama dengan pengadilan umum, disidik, berkas diserahkan ke oditor militer atau jaksa dalam pengadilan umum, selanjutnya dibawa ke perwira penyerah perkara (pepera)," urainya.
"Penindakan TNI biasanya diawali dari laporan masyarakat. Selanjutnya pelapor itu menjadi saksi terkait kasusnya," katanya, Jumat (21/1).
Baca Juga:
Proses pemeriksaan terhadap TNI, sambung Yudi, tidak jauh berbeda dengan masyarakat sipil. Malah pemeriksaan terhadap TNI lebih berat. Selain mendapat hukuman sesuai dengan aturan perundangan umum, juga terkena sanksi sesuai dengan hukum militer.
Baca Juga:
MATARAM - Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Mataram Letkol Inf Yudi Amiruddin mengungkapkan, prajurit TNI tetap mendapat penindakan jika
BERITA TERKAIT
- 91 Kendaraan Hias Ikut Pawai di HJKB Ke-214, Konsepnya Unik
- Balita Tenggelam di Sungai Musi saat Mandi dengan Neneknya, Begini Kejadiannya
- Sosialisasi UU ASN, Bupati Aulia Oktafiandi Beri Pesan Ini kepada PPPK Nakes
- Membentuk Peta Daerah dari Nasi Tumpeng, Pemkab Karawang Raih Rekor MURI
- Produksi Pisang Sulbar Capai 184 Ribu Ton per Tahun
- Tungku Penyulingan Tiner Meledak di Cilincing, Kebakaran Bikin Panik Warga