Prajurit TNI tak Kebal Hukum
Jumat, 21 Januari 2011 – 23:41 WIB
MATARAM - Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Mataram Letkol Inf Yudi Amiruddin mengungkapkan, prajurit TNI tetap mendapat penindakan jika tersangkut persoalan. Tidak ada prajurit TNI yang kebal terhadap hukum. "Proses sama dengan pengadilan umum, disidik, berkas diserahkan ke oditor militer atau jaksa dalam pengadilan umum, selanjutnya dibawa ke perwira penyerah perkara (pepera)," urainya.
"Penindakan TNI biasanya diawali dari laporan masyarakat. Selanjutnya pelapor itu menjadi saksi terkait kasusnya," katanya, Jumat (21/1).
Baca Juga:
Proses pemeriksaan terhadap TNI, sambung Yudi, tidak jauh berbeda dengan masyarakat sipil. Malah pemeriksaan terhadap TNI lebih berat. Selain mendapat hukuman sesuai dengan aturan perundangan umum, juga terkena sanksi sesuai dengan hukum militer.
Baca Juga:
MATARAM - Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Mataram Letkol Inf Yudi Amiruddin mengungkapkan, prajurit TNI tetap mendapat penindakan jika
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas