Prajurit TNI tak Kebal Hukum
Jumat, 21 Januari 2011 – 23:41 WIB
Masalah pelanggaran, dikatakan Yudi, POM yang memiliki kewenangan dalam penindakan. Ini juga sesuai dengan empat fungsi POM, yaitu penyelidikan kriminal, pemeliharaan ketertiban, penyidikan dan pembinaan tuna tertib militer (prajurit yang bermasalah).
Baca Juga:
"Berat kalau hukuman untuk anggota, selain sidang umum yang berjalan. Sidang disiplin untuk anggota juga tetap jalan," tandasnya.
"Bagi tentara berlaku semua hukum, tentara itu harus bisa memberi contoh," sambungnya.
Terkait pelanggaran dari TNI untuk diwilayahnya, diakui Yudi, tidak banyak. Rata-rata tiap tahun kurang dari 10 anggota, pelanggaran yang dilakukan pun tergolong ringan. Pelanggaran yang mengakibatkan disersi (pemecatan) belum sampai terjadi.
MATARAM - Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Mataram Letkol Inf Yudi Amiruddin mengungkapkan, prajurit TNI tetap mendapat penindakan jika
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas