Prajurit TNI tak Kebal Hukum

Prajurit TNI tak Kebal Hukum
Prajurit TNI tak Kebal Hukum
Masalah pelanggaran, dikatakan Yudi, POM yang memiliki kewenangan dalam penindakan. Ini juga sesuai dengan empat fungsi POM, yaitu penyelidikan kriminal, pemeliharaan ketertiban, penyidikan dan pembinaan tuna tertib militer (prajurit yang bermasalah).

"Berat kalau hukuman untuk anggota, selain sidang umum yang berjalan. Sidang disiplin untuk anggota juga tetap jalan," tandasnya.

"Bagi tentara berlaku semua hukum, tentara itu harus bisa memberi contoh," sambungnya.

Terkait pelanggaran dari TNI untuk diwilayahnya, diakui Yudi, tidak banyak. Rata-rata tiap tahun kurang dari 10 anggota, pelanggaran yang dilakukan pun tergolong ringan. Pelanggaran yang mengakibatkan disersi (pemecatan) belum sampai terjadi.

MATARAM - Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Mataram Letkol Inf Yudi Amiruddin mengungkapkan, prajurit TNI tetap mendapat penindakan jika

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News