Prajurit TNI tak Kebal Hukum
Jumat, 21 Januari 2011 – 23:41 WIB
Masalah pelanggaran, dikatakan Yudi, POM yang memiliki kewenangan dalam penindakan. Ini juga sesuai dengan empat fungsi POM, yaitu penyelidikan kriminal, pemeliharaan ketertiban, penyidikan dan pembinaan tuna tertib militer (prajurit yang bermasalah).
Baca Juga:
"Berat kalau hukuman untuk anggota, selain sidang umum yang berjalan. Sidang disiplin untuk anggota juga tetap jalan," tandasnya.
"Bagi tentara berlaku semua hukum, tentara itu harus bisa memberi contoh," sambungnya.
Terkait pelanggaran dari TNI untuk diwilayahnya, diakui Yudi, tidak banyak. Rata-rata tiap tahun kurang dari 10 anggota, pelanggaran yang dilakukan pun tergolong ringan. Pelanggaran yang mengakibatkan disersi (pemecatan) belum sampai terjadi.
MATARAM - Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Mataram Letkol Inf Yudi Amiruddin mengungkapkan, prajurit TNI tetap mendapat penindakan jika
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang