Prajurit TNI tak Kebal Hukum

Prajurit TNI tak Kebal Hukum
Prajurit TNI tak Kebal Hukum
"Contoh yang mengakibatkan disersi, anggota tidak dinas berturut-turut selama 30 hari. Akibatnya nanti mengarah pada pemecatan," jelasnya.(feb)


MATARAM - Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Mataram Letkol Inf Yudi Amiruddin mengungkapkan, prajurit TNI tetap mendapat penindakan jika


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News