Prajurit TNI Tangkap 2 Orang yang Gerak-geriknya Mencurigakan

jpnn.com, JAYAPURA - Prajurit TNI Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Raksatama bersama aparat gabungan Korem 172/PWY dan kepolisian menangkap pengedar narkoba jenis ganja di perbatasan RI dan PNG Kampung Skouw Sae, Kota Jayapura.
Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Yonif 711/Rks Letkol Inf. Mutakbir mengatakan kegiatan penangkapan berawal masyarakat yang menginformasikan ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan.
Ada dugaan yang bersangkutan sedang melakukan transaksi narkoba.
Atas laporan warga, personel Satgas Yonif 711/Rks Sertu Moch. Yainu bersama personel dari Korem 172/PWY dan anggota Polsub Sektor Skouw menuju area wilayah perbatasan Skouw untuk melakukan pengecekan terhadap orang tersebut.
Setelah pengecekan, lanjut Dansatgas, terlihat orang yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor warna silver dengan gerak-gerik mencurigakan menuju ke arah Kota Jayapura. Ada dugaan mereka sedang bertransaksi narkoba jenis ganja.
"Personel gabungan dari Satgas Yonif 711/Rks, Korem 172/PWY, dan Polsub Sektor Skouw melakukan pengejaran terhadap orang tersebut pada hari Rabu (19/1)," kata Letkol Mutakbir dalam keterangannya di Jayapura, Kamis pagi.
Setelah menangkap dua orang pemuda tersebut, pihaknya memeriksa mereka.
Dari pemeriksaan, didapat barang bukti sebuah kantong plastik warna kuning berisikan narkoba jenis ganja kering seberat 2 ons, 10 paket siap edar, 1 HP Samsung J1, sebuah tas noken, satu unit motor Honda Beat tanpa pelat nomor.
Gerak-gerik kedua orang itu mencurigakan prajurit TNI yang sedang bertugas. Setelah ditangkap ada barang buktinya.
- TNI Pastikan Militer Jepang Ikut Super Garuda Shield 2025
- TNI AU Menggelar Latihan Terjun Payung untuk Taruna Akmil
- TNI dan IPB Bersinergi Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran