Prajurit TNI Temukan 3 Karung di Perbatasan RI-Timor Leste, Isinya Bukan Narkoba
jpnn.com, KUPANG - Komandan Satgas Pamtas Sektor Timur Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro mengatakan Satgas Pamtas RI-Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) Sektor Timur menggagalkan penyelundupan tiga karung kayu cendana yang akan diselundupkan dari Timor Leste ke Indonesia.
Penyelundupan dilakukan melalui jalan tikus di Dusun Lakmaras Tas, Desa Lakmaras, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
"Keberhasilan anggota ini ketika anggota di Pos Lakmars sedang melakukan patroli rutin untuk memantau lokasi-lokasi jalur tikus di wilayah perbatasan," katanya.
Proses penggagalan penyelundupan terhadap tiga karung berisi kayu cendana itu dilakukan pada Jumat (18/9) malam.
Dalam patroli rutin hingga sore hari itu mereka melihat tiga orang yang mencurigakan membawa karung di jalan tikus sebelah selatan Pos Lakmars.
"Anggota kemudian mendekati ketiga orang tersebut, namun begitu mau sampai mereka langsung kabur ke perbatasan Timor Leste dan meninggalkan barang bawaannya," terang Bayu Sigit.
Prajurit TNI sempat melakukan pengejaran. Namun ketiga pembawa barang selundupan itu justru melarikan diri ke wilayah Timor Leste tanpa membawa karung yang sebelumnya dipikul mereka, sehingga menyulitkan aparat untuk melakukan pengejaran.
Personel Satgas Pamtas kemudian memeriksa isi karung itu, dan setelah diperiksa mereka menemukan kayu cendana yang akan diselundupkan ke Indonesia.
Anggota TNI melihat karung-karung itu dibawa oleh tiga orang di Perbatasan RI-Timor Leste. Pelaku langsung kabur.
- Memperkuat Kemampuan Tempur, Kopaska Latihan Peperangan Laut Khusus
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online
- Dukung Masa Depan Bangsa, Peruri Berikan Beasiswa bagi Anak TNI POLRI
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya