Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Wilayah Perbatasan Papua
jpnn.com, KEEROM - Prajurit TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Yonif 126/KC Kolakopsrem 172/PWY menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 400 meter persegi di Jalan Lintas Jayapura - Wamena KM 139, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 126/Kala Cakti Letkol Inf Dwi Widodo dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Keerom, Papua, Kamis (19/5/2022).
Letkol Inf Dwi menjelaskan penemuan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan dari kegiatan sweeping kendaraan oleh jajaran Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 126/KC tepatnya Pos Kalimao beberapa waktu lalu.
Dari sweeping yang dilaksanakan, kata dia, diamankan seorang warga yang mengendarai sepeda motor membawa narkotika jenis ganja siap pakai sebanyak 5 bungkus.
Setelah kejadian tersebut, Satgas Pamtas RI-PNG 126/KC intens melakukan berbagai upaya dalam menemukan sumber dari barang terlarang tersebut di wilayah Kabupaten Keerom, Papua.
Dengan pelaksanaan Binter dan Komsos secara terus menerus pada hari Selasa (17/5), seorang warga melaporkan adanya ladang ganja di sekitar jalan lintas Jayapura - Wamena KM 139.
Personel Satgas Pamtas 126/KC berjumlah 17 orang dari Pos Kotis saat tiba di lokasi menemukan sebanyak 21 batang ukuran 3 sampai dengan 5 meter ganja siap panen.
Saat ini, kata Dansatgas, barang bukti sudah di serahkan kepada Polres Keerom untuk pemusnahan.
Prajurit TNI yang tergabung dalam Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 126/KC Kolakopsrem 172/PWY menemukan ladang ganja di perbatasan Papua.
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Bantu Polda Bali, Kodam IX/Udayana Siapkan Prajurit TNI Hadapi Libur Nataru
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika