Prajurit TNI yang Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Banyak Banget

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak sepuluh orang oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan.
"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri, kan, waktu itu sudah ada sembilan orang, tetapi sekarang sudah menjadi sepuluh tersangka," kata panglima TNI seusai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin.
Andikan meminta agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.
"Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab," tegas mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini.
Sebelumnya, saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya.
"Tidak boleh takut, ya, bicara apa adanya supaya kami bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat," katanya.
Panglima TNI juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan memproses hukum terhadap prajurit TNI yang terlibat kasus kerangkeng manusia.
- KSAD Jenderal Maruli Tegaskan Letkol Teddy tak Perlu Mundur dari TNI
- Lontarkan Kritik, Ketum GPA Desak Teddy Seskab Mundur dari TNI
- Soal Penambahan Usia Pensiun Prajurit, Panglima Singgung Kesiapan Tempur dan Regenerasi
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Legislator Komisi I: Sesuai Aturan, Teddy Harus Mundur dari TNI
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI