Praka Guntur Bandel, tapi Begitu Dipecat Menangis
JAKABARING - Praka Guntur, anggota TNI AD Yonif 142/KJ terlibat kasus narkoba, dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan dan dipecat sebagai anggota TNI.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan saksi maupun keterang terdakwa, dan barang bukti yang dihadirkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 dan dipecat sebagai anggota TNI AD,” ujar ketua majelis hakim Kolonel Sus Reki Irene Lumme SH MH, saat membacakan putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang kemarin (30/4),
Majelis hakim menilai akibat perbuatannya tersebut, terdakwa tidak dapat dipertahankan lagi sebagai anggota TNI. Sehingga harus dipisahkan dari lingkungan militer.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program panglima TNI dalam pemberantasan narkoba dan program pemerintah secara umum,” bebernya.
Sementara itu, Oditur Militer Mayor Chk Sri Amansyah SH menyatakan pikir-pikir. Sementera terdakwa, selama persidangan terlihat menangis dan menyatakan banding.
“Tolonglah Yang Mulia Majelis Hakim, jangan pecat saya sebagai anggota TNI karena anak saya masih kecil,” pintanya di hadapan majelis hakim.
Terdakwa Praka Guntur diseret ke Dilmil I-04 bukan hanya sekali ini. Tercatat sudah tiga kali ia diadili dengan perkara berbeda. (cj12/ce4)
JAKABARING - Praka Guntur, anggota TNI AD Yonif 142/KJ terlibat kasus narkoba, dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan dan dipecat sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tampang Geng Motor Bersenjata Tajam Pengeroyok Warga di SPBU
- 3 Pria Rampok Agen BRILink di Rohil, Pelaku Lepaskan Tembakan 2 Kali, Gasak Rp 50 Juta
- Pria di Bogor Tewas Ditembak OTK, Warga Beri Kesaksian Begini Tentang Korban
- Ditangkap di Bandung, Pelaku Pembunuhan di Jaktim Selalu Berpindah-pindah
- Diduga Ada Kejanggalan Atas Kematian Rahmat Faisandri, Kapolres Jaktim Bilang Begini
- Korupsi Pasar Cigasong, Eks Pj Bupati Bandung Barat Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin