Praka Heri Divonis 3 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Praka Heri Divonis 3 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
Praka Heri Divonis 3 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

jpnn.com - ACEH - Praka Heri Safitri divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh atas kasus penyalahgunaan senjata api. Selain itu dalam persidangan yang digelar Jumat (16/5) kemarin, majelis hakim memutuskan Praka Heri dipecat sebagai anggota TNI.

Praka Heri terbukti bersalah karena telah memberikan senjata apinya jenis SS1 VI kepada Rasyidin atau Mario untuk memberondong posko Partai NasDem pada 16 Februari 2014 di Aceh Utara saat ia bertugas di pos penjagaan Exxo Mobile.

“Perbuatan saudara itu jelas telah mencederai dan mengganggu kestabilan politik dan meresahkan masyarakat," kata hakim ketua Letkol Budi Purnomo saat membacakan surat dakwaan.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah selain karena telah meminjamkan senjata api yang dilengkapi dengan amunisinya sebanyak 13 butir. " Selain itu, terdakwa terlalu berbelit-belit dalam persidangan, sehingga menyulitkan proses persidangan," bebernya.

Sedangkan yang meringankan, Praka Heri tidak pernah terlibat tindak pidana dan saat ini memiliki istri yang sedang hamil tua serta menjadi tulang punggung keluarga.

“Jadi, dengan bukti-bukti yang ada terdakwa tidak dapat dipertahankan lagi menjadi anggota TNI, karena perbuatan terdakwa sudah memperburuk citra dan institusi TNI," tegas majelis hakim.

Praka Hari melalui kuasa hukumnya mengaku masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Namun majelis hakim mengingatkan Praka Heri, jika dia banding ke Pengadilan Tinggi Militer, bisa saja hukuman yang dijatuhkan lebih berat.

"Apakah menerima atau mengajukan banding atas keputusan ini adalah hak saudara. Jadi apapun keputusannya saudara memiliki waktu 7 hari untuk menentukannya,” pungkasnya.(Mag-54)

ACEH - Praka Heri Safitri divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh atas kasus penyalahgunaan senjata api. Selain itu dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News