Praka Heri Divonis 3 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Praka Heri Divonis 3 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
Praka Heri Divonis 3 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

ACEH - Praka Heri Safitri divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh atas kasus penyalahgunaan senjata api. Selain itu dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News