Praka Marten Priadinata Dipecat dari TNI dan Dihukum 20 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Praka Marten Priadinata Chandra terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya Ayu Lestari divonis 20 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Medan, Selasa (24/11).
Praka Marten yang bertugas di Korem 023/KS dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sang istri.
Majelis Hakim Ketua Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, dan Hakim Anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, dalam putusannya di Pengadilan Militer I Tinggi Medan, Selasa, mengatakan Praka Marten juga dipecat dari Dinas TNI AD.
Menurut Hakim Ketua, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa melanggar 8 wajib TNI butir ke-7, merusak citra TNI AD pada umumnya dimata masyarakat, dan khususnya Korem 023/KS.
Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa tidak pernah dihukum dan sangat menyesali perbuatannya. Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya pikir-pikir.
Sebelumnya, Oditur Militer 1-02 Medan menuntut terdakwa Praka Marten dengan pidana mati dan melanggar Pasal 340 KUH Pidana, karena terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya Ayu Lestari.
Terdakwa Praka MPC menjalani sidang pertama di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa,(6/10).Dengan Surat Dakwaan No,Sdak/55/VIII/2020 tanggal 13 Agustus
Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K/PM.I.02/AD/IX/2020 ini digelar di Ruang Sisingamangaraja XII dengan Majelis Hakim Ketua Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, dan Hakim Anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi.
Praka Marten Priadinata Chandra terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya Ayu Lestari divonis 20 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Medan, Selasa (24/11).
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Jamkrindo Beri Beasiswa kepada Putra Putri TNI dan Polri
- Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Kondusif, KPU Apresiasi Kinerja TNI-Polri
- Mil Mi-17 Buatan Rusia, Helikopter TNI AD yang Mendarat Darurat di Persawahan Blora
- Oli Bocor, Helikopter TNI AD Mendarat Darurat di Persawahan Blora
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya