Praka Marten Priadinata Divonis Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Parah Banget
Rabu, 03 Maret 2021 – 21:37 WIB

Praka Marten Priadinata Candra (kiri) dan istri yang dibunuh, Ayu Lestari (kanan). Foto: dok pri/sumutpos.co
Namun, dalam sidang putusan ia hanya divonis 20 tahun penjara, dikenakan dakwaan primer Pasal 340 Junto (Jo) Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kasus pembunuhan itu, berawal dari penemuan tulang belulang manusia di semak-semak di Jalan Baru Lingkungan 4 Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Mei 2020 lalu.
Baca Juga: Mayat Pria Ditemukan di Jurang Sedalam 40 Meter, Diduga Korban Pembunuhan
Belakangan diketahui, identitas tulang belulang tersebut bernama Ayu Lestari yang merupakan istri seorang anggota TNI bernama Praka Marten Priadinata Candra, anggota Korem 023/KS. (man/azw/sumutpos.co)
Oknum TNI Praka Marten Priadinata Candra divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI Diduga Melindungi Tambang Emas Ilegal, Ini Respons Kodam Pattimura
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025