Praka MS Diduga Jual Amunisi, Terancam Dipecat dari TNI
jpnn.com, AMBON - Komandan Pomdam XVI/Pattimura Kolonel CPM Johni P.J Pelupessy mengatakan 600 butir amunisi kaliber 6,56 milimeter yang dijual kepada tersangka WT alias J adalah milik Praka MS dari satuan Batalyon Infanteri 733 Masariku.
Pomdam XVI/Pattimura sudah mengamankan tersangka Praka MS. Sementara, tersangka WT alias J yang sudah ditahan di Polres Bintuni, Papua Barat.
"Tadi malam (Praka MS) baru kami amankan, jadi masih dilakukan pengembangan pemeriksaan apakah ada keterlibatan anggota lain terkait kepemilikan ratusan butir amunisi tersebut," kata Kolonel CPM Johni Yohanes Pelupessy di Ambon, Selasa (23/2).
Proses hukum kasus ini mendapatkan perhatian dari Kepala Staf TNI Jenderal Andika Perkasa dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Oleh karena itu, Praka MS bakal dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari kedinasan sebagai anggota TNI AD. "Jadi janganlah main-main,” tegasnya.
Johni menegaskan bahwa bila ada oknum anggota TNI kedapatan menjual senjata api maupun amunisi, bakal mendapat sanksi berat bahkan bisa sampai dipecat.
“Kalau sampai kedapatan ada anggota TNI yang menjual senpi dan amunisi baik kepada masyarakat untuk alasan berburu maupun kepada pihak lain yang mengacaukan keamanan, akan dipecat," katanya.
Lebih lanjut Kolonel CPM Johni mengaku masih curiga dengan jumlah amunisi yang begitu banyak, yang tidak mungkin dimiliki sendiri oleh tersangka Praka MS.
Proses hukum kasus dugaan penjualan senjata api dan amunisi ini mendapatkan perhatian dari Kepala Staf TNI Jenderal Andika Perkasa dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Kasus Kematian Wartawan di Karo Dilaporkan ke Pomdam Bukit Barisan
- Mabes TNI AD Minta Bukti Keterlibatan Tentara di Kasus Kematian Wartawan Sekeluarga di Karo
- Polri Gali Makam Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL
- Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
- 13 Oknum TNI Diduga Lakukan Kekerasan di Papua