Praktik Aborsi Ilegal Terbongkar, NAS Gagal Gugurkan Kandungan, Lahir Bayi Laki-laki
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur pada 19 November 2020 lalu.
Dari pengungkapan itu, polisi telah mengamankan empat orang tersangka berinisial SM (49), NA (34), LM (27), dan NAS (33) beserta barang bukti alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindakan aborsi ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dalam melancarkan aksinya, keempat pelaku memiliki peran masing-masing.
NM berperan sebagai penanggung jawab dan mencari pasien aborsi, SM pelaku yang melakukan aborsi.
Selanjutnya, LM alias Bonet berperan sebagai pengantar dan penjemput pasien dan membantu proses aborsi.
Terakhir, NAS merupakan pasien yang menggugurkan janinnya di tempat aborsi ilegal tersebut.
Kombes Yusri menyebut tersangka SM tidak memiliki keahlian sebagai dokter tetapi pernah bekerja di klinik ilegal.
"Bukan seorang dokter dan tidak punya keahlian tetapi pernah bekerja di klinik ilegal aborsi di Raden Saleh. Secara otodidak belajar dan buka klinik sendiri," beber Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2).
Polda Metro Jaya ungkap praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur. Begini kasusnya.
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- Hotman Paris Angkat Bicara Soal Kasus Vadel Badjideh, Begini Katanya