Praktik Dokter dan Bidan akan Dibatasi
Saat Pemberlakuan BPJS pada 2014
Minggu, 19 Agustus 2012 – 10:37 WIB
Masalahnya, rencana pengalihan fungsi puskesmas itu dibantah sendiri oleh pihak Kemenkas. Menurut Wamenkes Ali Ghufron Mukti, saat pemberlakuan BPJS nanti, puskesmas tetap melayani pengobatan.
"Mungkin untuk puskesmas pembantu ada (pergeseran fungsi). Tapi, kalau puskesmas induk tetap melayani primary care (kesehatan primer tingkat pertama). Yang jelas, setelah adanya BPJS, infrastruktur puskesmas justru akan ditingkatkan," jelasnya ketika dihubungi koran ini Sabtu (18/8).
Soal kebijakan bagi para dokter dan bidan untuk menginduk ke klinik BPJS dibenarkan Ali Ghufron. Namun, mantan dekan Fakultas Kedokteran UGM itu menegaskan, BPJS tidak melarang para dokter dan bidan untuk membuka praktik di luar klinik BPJS. Dia menekankan, pemerintah hanya menganjurkan dokter dan bidan merujuk ke institusi, yakni klinik BPJS.
"Bukan dilarang untuk membuka praktik, tapi dianjurkan agar berpraktik di institusi kan lebih baik. Misalnya, ada bidan yang tidak bisa menangani pasiennya sendiri, kan terpaksa harus dirujuk ke BPJS. Jadi, bukan dilarang, ini cuma imbauan," ujar dia.
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) efektif berjalan 2014 mendatang. Beberapa ketentuan baru menyertai penyelenggaraan BPJS. Di antaranya,
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya