Praktik Ilegal Dokter Klinik Kecantikan di Banten Terbongkar, Pelakunya Mengejutkan

Praktik Ilegal Dokter Klinik Kecantikan di Banten Terbongkar, Pelakunya Mengejutkan
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap dugaan praktik dokter klinik kecantikan ilegal di Perumahan Bumi Agung Permai I Blok D4 nomor 26, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. (ANTARA/Mulyana)

jpnn.com, SERANG - Praktik dokter klinik kecantikan diduga ilegal yang dijalankan NON (25), di Kota Serang, Banten, harus berakhir.

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil membongkar usaha tak resmi NON yang berada di Perumahan Bumi Agung Permai Blok I D4 No. 26, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang tersebut.

"Kami lakukan penggerebekan pada Senin lalu setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik ilegal di masa pandemi ini," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Serang, Rabu (23/9).

Menurut Susatyo, aktivitas praktik dokter yang dilakoni NON sejak tahun 2018 itu tidak mengantongi izin Dinas Kesehatan. Saat ditangkap, tersangka kedapatan sedang melayani pasiennya di klinik tersebut.

"Kami mengamankan tersangka NON saat menginfus pasien di klinik tempat praktiknya," ucap Susatyo.

Berdasarkan pemeriksaan diketahui jumlah pasien yang berobat ke klinik milik NON lumayan banyak, mencapai ratusan orang. Apalagi usahanya itu dipromosikan melalui media sosial Instagram. Akun pelaku juga memiliki ribuan followers.

Yang lebih mengejutkan lagi, tersangka ini ternyata tidak memiliki latar belakang pendidikan formal sebagai tenaga medis apalagi dokter.

"Sebagian besar korban tidak tahu bahwa tersangka ini tidak memiliki spesifikasi sebagai tenaga medis," ungkap Susatyo.

Latar belakang pendidikan pelaku yang mengaku dokter kecantikan itersebut bikin kaget.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News