Praktik Ilegal Dokter Klinik Kecantikan di Banten Terbongkar, Pelakunya Mengejutkan
PIhaknya menjelaskan bahwa NON memang pernah mengikuti sekolah perawatan, tetapi dia tidak menamatkan pendidikannya itu.
"Background dari tersangka sendiri dia tidak memiliki spesifikasi medis, hanya pernah saja sekolah perawatan tetapi tidak tamat," lanjut Susatyo.
Parahnya lagi, ketika dilakukan penggeledahan, di klinik kecantikan itu ditemukan obat mengandung psikotropika yang disimpan di bawah kasur untuk dijual kepada pasiennya.
"Tersangka memiliki obat yang mengandung psikotropika, sehingga dijerat dengan UU Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Susatyo.
Tersangka NON dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 60 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 83 UU Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.(ant/jpnn)
Latar belakang pendidikan pelaku yang mengaku dokter kecantikan itersebut bikin kaget.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Optimistis Dongkrak Ekonomi di Serang Melalui Desa Wisata
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten