Praktik Ilegal Dokter Klinik Kecantikan di Banten Terbongkar, Pelakunya Mengejutkan

PIhaknya menjelaskan bahwa NON memang pernah mengikuti sekolah perawatan, tetapi dia tidak menamatkan pendidikannya itu.
"Background dari tersangka sendiri dia tidak memiliki spesifikasi medis, hanya pernah saja sekolah perawatan tetapi tidak tamat," lanjut Susatyo.
Parahnya lagi, ketika dilakukan penggeledahan, di klinik kecantikan itu ditemukan obat mengandung psikotropika yang disimpan di bawah kasur untuk dijual kepada pasiennya.
"Tersangka memiliki obat yang mengandung psikotropika, sehingga dijerat dengan UU Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Susatyo.
Tersangka NON dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 60 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 83 UU Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.(ant/jpnn)
Latar belakang pendidikan pelaku yang mengaku dokter kecantikan itersebut bikin kaget.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- PIK2 Pengin Garap Kepariwisataan di Serang, Wali Kota Jamin Tak Ada Hambatan
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- Perumahan Bersubsidi Khusus Polri Dibangun di Banten, Kapolda: Anggota Kami Membutuhkan
- Pengunaan Aplikasi Kantong UMKM Dorong UMKM Banten Naik Kelas
- Sachrudin-Maryono: Jadikan HUT Kota Tangerang sebagai Momen Perkuat Kebersamaan & Kolaborasi