Praktik Jual Beli Gas Pertamina Berpotensi Rugikan Negara
jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas mengatakan praktik jual beli yang dilakukan Pertamina berpotensi merugikan negara.
Alasannya, praktik jual beli dengan skema trader bertingkat akan menyuburkan munculnya bisnis gas yang tidak sehat.
Firdaus menjelaskan dengan rantai distribusi gas yang panjang akan menimbulkan inefisiensi dan praktik rente.
"Selain itu, dengan semakin panjang rantai distribusi maka semakin mahal harga yang sampai ke pengguna. Dampak ke penerimaan negara juga semakin berkurang, karena margin sudah diambil para trader," tegas Firdaus di Jakarta, Selasa (3/11).
Pernyataan Firdaus tersebut berkaitan dengan munculnya dokumen yang menjelaskan pola penjualan gas yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) melalui sejumlah anak usahanya, seperti PT Pertamina EP dan PT Pertagas yang melibatkan sejumlah trader.
Manajemen Pertamina disinyalir menjadi penyebab tingginya harga gas di pasaran. Selain itu, pola yang diterapkan perusahaan migas pelat merah dalam bisnis gas tersebut menyebabkan munculnya trader gas bertingkat.
Dalam dokumen 'Pengaturan Harga Gas' yang dikeluarkan BPH Migas pada Oktober 2015, yang salinannya kini tersebar mencontohkan praktek trader gas bertingkat yang membuat harga gas di konsumen sangat tinggi.
Praktik trader gas bertingkat itu menyebabkan tidak bisa dilakukan kontrol terhadap selisih harga gas dari pasok (harga gas hulu) dengan harga gas di konsumen.
JAKARTA - Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas mengatakan praktik jual beli
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia