Praktik Menggoreng Saham yang Berdampak Kerugian Keuangan Negara Bakal Dipidana
Jumat, 10 Januari 2020 – 17:50 WIB
"Artinya semua prosesnya dipenuhi dan tidak kemudian katakanlah penyidikan itu hanya menyangkut pihak-pihak tertentu saja, atau tidak terjadi limitasi," kata Arsul.(boy/jpnn)
Praktik menggoreng saham di pasar modal sehingga terjadi kerugian negara bisa dipidana.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- BRIS Tutup 2024 dengan Kinerja Gemilang di Bursa Saham
- Resmi Melantai di Bursa, MR. D.I.Y. Raih Dana Segar Rp 4,15 Triliun
- Restrukturisasi Jiwasraya Bisa Segera Tercapai, Menteri BUMN Bilang Begini
- Psikiater Mintarsih Perjuangkan Haknya Terkait Saham di Blue Bird
- Prabowo Ingatkan Masyarakat Kelas Bawah: Main Saham Seperti Judi Pasti Kalah
- PP Infrastruktur Jual Saham PT UMT kepada Mitratel