Praktik Pemalsuan Dokumen Kendaraan Dibongkar Polres Karawang, 4 Tersangka Ditangkap

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Resor Karawang mengungkap praktik tindak pidana pemalsuan dokumen surat kendaraan bermotor.
Praktik pemalsuan dokumen itu disinyalir sudah berlangsung selama sekitar setahun di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa ada empat tersangka pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang ditangkap.
Keempat tersangka yang ditangkap itu masing-masing berinisial IS (43), EH (58), AG (61) dan AA (61).
Mereka ditangkap pada Senin (4/9), di wilayah Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Karawang serta di wilayah Sukabumi dan Cianjur.
"Keempat tersangka ini merupakan komplotan," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat (8/9).
Dia menjelaskan bahwa pelaku IS, EH dan AG ini ialah pembuat dokumen kendaraan palsu. "AA sebagai pengguna dokumen kendaraan palsu," ungkapnya.
Praktik pemalsuan dokumen kendaraan palsu itu terungkap setelah petugas melakukan patroli.
Praktik pemalsuan dokumen itu disinyalir sudah berlangsung selama sekitar setahun di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi
- Operasional Truk Besar Dibatasi Selama Lebaran 2025 Demi Keamanan Pemudik
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Ketum Pasbata Menilai Teror Kepala Babi sebagai Upaya Adu Domba