Praktik Pemalsuan Dokumen Kendaraan Dibongkar Polres Karawang, 4 Tersangka Ditangkap

Dalam patroli itu, ditemukan sebuah mobil yang mencurigakan yang sedang melintas.
Kemudian, dilakukan pengejaran, dan saat diperiksa ternyata STNK kendaraan itu palsu.
Setelah itu, kata dia, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku lainnya. Total ada empat pelaku yang ditangkap.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK palsu nomor polisi B-2507-KIL merek Daihatsu Terios 1.5 M/T, satu buah buku BPKB palsu nomor polisi B-2507-KIL merek Daihatsu Terios 1.5 M/T, serta satu unit kendaraan mobil merek Daihatsu Terios nopol B-2507-KIL.
Barang bukti lain yang disita ialah satu unit kendaraan mobil merk Suzuki APV nopol F-1653-ZS, 38 lembar STNK (material), lima lembar BPKB (material), lima buah plat nomor polisi (material), satu set komputer, satu buah printer, amplas, satu buah mesin gurinda, satu buah palu serta satu set alat ketok huruf untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin.
Kapolres menyebutkan para pelaku telah melakukan aksinya selama setahun dan berhasil membuat 20 STNK palsu serta satu BPKB palsu.
Untuk pembuatan STNK palsu dikenakan tarif Rp 700 ribu hingga Rp 5 juta.
Untuk pembuatan BPKB palsu Rp 1,5 juta sampai Rp 18 juta.
Praktik pemalsuan dokumen itu disinyalir sudah berlangsung selama sekitar setahun di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan