Praktik Pemalsuan Dokumen Kendaraan Dibongkar Polres Karawang, 4 Tersangka Ditangkap
Jumat, 08 September 2023 – 21:30 WIB

Petugas menggiring pelaku pemalsuan dokumen kendaraan. (ANTARA/Ali Khumaini)
Jadi, total keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 118 juta.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Mereka diancam dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Praktik pemalsuan dokumen itu disinyalir sudah berlangsung selama sekitar setahun di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan