Praktik Pemalsuan Dokumen Kendaraan Dibongkar Polres Karawang, 4 Tersangka Ditangkap
Jumat, 08 September 2023 – 21:30 WIB
Jadi, total keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 118 juta.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Mereka diancam dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Praktik pemalsuan dokumen itu disinyalir sudah berlangsung selama sekitar setahun di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor