Praktik Prostitusi di Hotel Alona Terbongkar, Simak Komentar Wali Kota Tangerang

Praktik Prostitusi di Hotel Alona Terbongkar, Simak Komentar Wali Kota Tangerang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan status Cynthiara Alona sebagai tersangka kepemilikan tempat prostitusi online. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Polda Metro Jaya menggerebek Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, Banten, pada Selasa (16/3) jelang tengah malam.

Dari hotel milik artis Cynthiara Alona itu, polisi mengamankan 15 PSK yang masih di bawah umur

Menyikapi kasus tersebut, Pemerintah Kota Tangerang akan memanggil manajemen hotel Hotel Alona awal pekan depan mengenai pemeriksaan izin usaha.

"Hari Senin, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan mengecek kelengkapan administrasi Hotel Alona. Akan ada sanksi berat berupa penutupan tempat usaha jika terbukti bersalah," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya di Tangerang, Sabtu (20/3).

Wali Kota menuturkan, manajemen Hotel Alona wajib membawa seluruh berkas perizinan saat memenuhi pemanggilan dari Satpol PP dan Dinas PMPTSP.

Sebab izin yang diperoleh hotel tersebut bukan dari Pemkot Tangerang melainkan pusat sejak 2018.

Namun Wali Kota menegaskan jika kegiatan usaha yang dilakukan Hotel Alona di Kelurahan Kreo tersebut terbukti menyimpang maka Pemkot akan menindak tegas sesuai perda yang ada yakni larangan prostitusi.

Kini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian Polda Metro Jaya.

Polisi mengungkap praktik prostitusi di Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona, yang berlokasi di Kreo, Kota Tangerang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News