Praktik Prostitusi di Terminal Lhoksukon Terbongkar, Modusnya, Hmmm
jpnn.com, ACEH UTARA - Praktik prostitusi di Terminal Lhoksukon, Aceh Utara dibongkar polisi yang mendapat laporan dari masyarakat.
Polisi dari Polres Aceh Utara bahkan sudah menangkap sejumlah pelaku yang terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa eksploitasi anak di bawah umur tersebut.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra menyebut kasus eksploitasi anak yang terjadi sejak Desember 2022 hingga April 2023 terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil penyelidikan petugas kepolisian.
"Dalam kasus ini, petugas menangkap lima orang tersangka dan salah satunya merupakan anak di bawah umur sebagai penyedia tempat," ujar AKP Agus di Lhoksukon, Rabu (19/7).
Para tersangkanya ialah RL (32) sebagai muncikari, IK (17) penyediaan tempat, serta AN (26), FR (29) dan MZ (49) selaku pengguna jasa prostitusi korban.
Tersangka RL sebagai mucikari telah mengeksploitasi korban dengan cara menawarkannya itu kepada para tersangka, kemudian berkomunikasi dengan IK untuk menyediakan tempat.
Dari hasil penyelidikan, korban diberikan uang sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu tiap berhubungan badan.
Praktik prostitusi di Terminal Lhoksukon dibongkar polisi dari Polres aceh Utara. Begini modus muncikari menjajakan korban yang masih anak di bawah umur.
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Webinar Perihal Pencegahan TPPO, Hadirkan 5 Pembicara dan 4.600 Peserta
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT