Praktik Prostitusi di Terminal Lhoksukon Terbongkar, Modusnya, Hmmm

jpnn.com, ACEH UTARA - Praktik prostitusi di Terminal Lhoksukon, Aceh Utara dibongkar polisi yang mendapat laporan dari masyarakat.
Polisi dari Polres Aceh Utara bahkan sudah menangkap sejumlah pelaku yang terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa eksploitasi anak di bawah umur tersebut.
Polisi memperlihatkan barang bukti yang disita dalam kasus tindak pidana perdagangan orang saat konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (19/7/2023). (ANTARA/HO-Polres Aceh Utara)
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra menyebut kasus eksploitasi anak yang terjadi sejak Desember 2022 hingga April 2023 terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil penyelidikan petugas kepolisian.
"Dalam kasus ini, petugas menangkap lima orang tersangka dan salah satunya merupakan anak di bawah umur sebagai penyedia tempat," ujar AKP Agus di Lhoksukon, Rabu (19/7).
Para tersangkanya ialah RL (32) sebagai muncikari, IK (17) penyediaan tempat, serta AN (26), FR (29) dan MZ (49) selaku pengguna jasa prostitusi korban.
Tersangka RL sebagai mucikari telah mengeksploitasi korban dengan cara menawarkannya itu kepada para tersangka, kemudian berkomunikasi dengan IK untuk menyediakan tempat.
Dari hasil penyelidikan, korban diberikan uang sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu tiap berhubungan badan.
Praktik prostitusi di Terminal Lhoksukon dibongkar polisi dari Polres aceh Utara. Begini modus muncikari menjajakan korban yang masih anak di bawah umur.
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Azhari Kutuk Aksi Oknum TNI AL Tembak Mati Agen Mobil di Aceh
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang