Praktik Pungli Oknum PNS Mustika Sudah Berjalan 4 Tahun

Praktik Pungli Oknum PNS Mustika Sudah Berjalan 4 Tahun
Ilustrasi. Foto IST

jpnn.com - jpnn.com - Aksi oknum PNS Mustikajaya berinisial LN, yang tertangkap tangan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber P ungli) Polres Metropolitan Bekasi Kota, di Kantor Kelurahan Mustikajaya, rupanya sudah berlangsung sekitar 4 tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana mengungkapkan, praktik pungli tersebut sudah dilakukan semenjak pelaku LN masih menjabat sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) hingga diangkat Staf PNS Ekbang di Kelurahan Mustika Jaya.

“Tersangka tidak memiliki tupoksi untuk memegang uang dari masyarakat, diketahui masyarakat yang akan mengurus dokumen-dokumen khususnya berupa Akta Jual Beli dan Akta Hibah, melalui loket diarahkan ke ruangan LN,” kata Umar, Senin (6/3).

Ditambahakan Umar, oknum PNS tersebut memoduskan calon korbannya dengan persyaratan administrasi pada pada surat AJB dan akta hibah. Besarannya pun, kata dia, juga cukup menggiurkan dari objek tanah.

“Pungutan dikenakan tergantung dari permintaan pemohon Akta, untuk Akta tanah pribadi dikenakan biaya 7 persen, sementara 10 persen untuk Akta tanah yang peruntukannya kepentingan bisnis seperti cluster dan perumahan, padahal di Perda dan Perwal tidak dikenakan biaya sama sekali,” kata dia.

Dari hasil OTT tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 18.800.000, akta jual beli tiga buah, akta hibah dan tas ransel hitam milik tersangka. (kub/gob)


Aksi oknum PNS Mustikajaya berinisial LN, yang tertangkap tangan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber P ungli) Polres Metropolitan Bekasi Kota, di


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News