Praktik Pungli PNS Nodai Reformasi Birokrasi

Praktik Pungli PNS Nodai Reformasi Birokrasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur. FOTO: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) terkait praktik pungutan liar (pungli) oknum PNS di Kementerian Perhubungan, kemarin (11/10), sudah menodai gerakan reformasi birokrasi selama ini.

Terkait insiden di Kemenhub, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur, menyampaikan keprihatinannya.

Ia pun tampak kecewa dengan tindakan oknum PNS dilakukan saat pemerintah sedang berupaya keras memacu reformasi birokrasi tapi ternyata masih ada pungli dalam pelayanan publik.

Untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi kejadian serupa, selain terus memacu pelaksanaan reformasi birokrasi, Asman meminta masyarakat berpartisipasi aktif melakukan kontrol sosial.

"Kejadian kemarin adalah momentum untuk terus memacu reformasi birokrasi di jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah. Namun, kami juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan lapor cepat apabila menemukan praktek pungli dalam proses pelayanan publik," ujar Asman, Rabu (12/10).

Menurut Asman, masyarakat bisa kapan dan di mana saja menyampaikan laporan secara cepat, antara lain melalui kanal LAPOR! (lapor.go.id), SMS ke 1708, atau melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id.

"Pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR!. Silahkan manfaatkan," ucapnya.

Pihaknya tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan Pungli. "Pungli bisa dikatagorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum, sanksinya sangat berat. PNS yang terlibat bisa diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Asman.

JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) terkait praktik pungutan liar (pungli) oknum PNS di Kementerian Perhubungan, kemarin (11/10), sudah menodai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News