Praktisi Hukum Anggap Revisi UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pakar hukum menilai Revisi UU Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan perlu dievaluasi, karena beberapa ketentuan melemahkan sistem hukum di Indonesia.
Hal demikian tertuang dalam diskusi berjudul Kejaksaan Superbody dan Ancaman Kekuasaan Absolut di Gedung Theater Prof. Qodri Azizy ISDB, Fakultas Syariah & Hukum, UIN Walisongo, Semarang.
Para narasumber dalam acara itu ialah Guru Besar Ilmu Hukum UIN Walisongo Achmad Gunaryo, Ketua PKY Jateng sekaligus penghubung Komisi Yudisial Muhammad Farhan, dan advokat sekaligus praktisi hukum dan politik Bambang Riyanto.
Bambang mengatakan sejumlah pasal dalam RUU Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan memuat kontroversi, sehingga pembahasan rancangan aturan itu perlu dipikirkan ulang.
"Dalam perubahan UU Kejaksaan ada beberapa item yang harus dikaji ulang," kata dia dalam keterangannya seperti dikutip, Sabtu (8/2).
Dia mengungkapkan sejumlah ketentuan yang berpotensi melemahkan sistem hukum di Revisi UU Kejaksaan, yakni Pasal 8 Ayat 5 soal pemeriksaan, Pasal 11A Ayat 2 soal rangkap jabatan, dan Pasal 30B soal pengamanan pembangunan.
Bambang beranggapan pasal soal rangkap jabatan di RUU Kejaksaan perlu dikaji untuk mencegah konflik kepentingan.
"Kemudian Pasal 30B huruf 'e' (soal pengawasan multimedia, red)," lanjut Bambang.
Advokat sekaligus praktisi hukum dan politik Bambang Riyanto merasa RUU Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan perlu dikaji ulang.
- Haidar Alwi Khawatir Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Mengulang Gejolak 2019
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Masyarakat Sipil Sebut Hak Leniensi yang Dimiliki Kejaksaan Tidak Jelas
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
- Pakar Hukum Pidana Menilai Pasal Kontroversial di UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang
- Refleksi Akhir Tahun 2024 Tentang Penegakan Hukum di Indonesia