Praktisi Hukum Anggap Revisi UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang
Diskusi itu juga menyoroti tentang pentingnya pengawasan kuat bisa muncul dalam Revisi UU Kejaksaan.
Misalnya, ketika revisi memuat aturan yang menguatkan wewenang Korps Adhyaksa soal pemberian senjata api.
Hal demikian berpotensi memunculkan penyalahgunaan kekuasaan dari perluasan wewenang memberi senjata demi perlindungan diri.
Achmad dalam diskusi menganggap penting pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang pada akhirnya merusak penegakan hukum.
"Mari kita coba perbaiki semuanya, saya setuju dengan pemateri berdua, pengawasan, pengawasan itu siapa? Masyarakat sipil," kata dia.
Farhan selaku penghubung KY juga mengingatkan pengawasan yang kuat di kejaksaan melalui internal atau eksternal.
"Pengawasan terhadap Kejaksaan dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor yPER-038/A/JA/12/2009, yang mengatur tentang ketentuan penyelenggaraan pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia," kata Farhan. (ast/jpnn)
Advokat sekaligus praktisi hukum dan politik Bambang Riyanto merasa RUU Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan perlu dikaji ulang.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
- Haidar Alwi Khawatir Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Mengulang Gejolak 2019
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Masyarakat Sipil Sebut Hak Leniensi yang Dimiliki Kejaksaan Tidak Jelas
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
- Pakar Hukum Pidana Menilai Pasal Kontroversial di UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang
- Refleksi Akhir Tahun 2024 Tentang Penegakan Hukum di Indonesia