Praktisi Hukum Anggap Revisi UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang

Diskusi itu juga menyoroti tentang pentingnya pengawasan kuat bisa muncul dalam Revisi UU Kejaksaan.
Misalnya, ketika revisi memuat aturan yang menguatkan wewenang Korps Adhyaksa soal pemberian senjata api.
Hal demikian berpotensi memunculkan penyalahgunaan kekuasaan dari perluasan wewenang memberi senjata demi perlindungan diri.
Achmad dalam diskusi menganggap penting pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang pada akhirnya merusak penegakan hukum.
"Mari kita coba perbaiki semuanya, saya setuju dengan pemateri berdua, pengawasan, pengawasan itu siapa? Masyarakat sipil," kata dia.
Farhan selaku penghubung KY juga mengingatkan pengawasan yang kuat di kejaksaan melalui internal atau eksternal.
"Pengawasan terhadap Kejaksaan dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor yPER-038/A/JA/12/2009, yang mengatur tentang ketentuan penyelenggaraan pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia," kata Farhan. (ast/jpnn)
Advokat sekaligus praktisi hukum dan politik Bambang Riyanto merasa RUU Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan perlu dikaji ulang.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Gelar Buka Bersama, Petisi Ahli Bahas RUU KUHAP & RUU Kejaksaan
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Ketua BEM FH UBK Soal Imunitas Jaksa: Mereka Bisa Jadi Lembaga Super Power
- Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody