Praktisi Hukum Bicara Soal Potensi Nikita Mirzani Dijemput Paksa Jika Kembali Mangkir

Praktisi Hukum Bicara Soal Potensi Nikita Mirzani Dijemput Paksa Jika Kembali Mangkir
Pengacara Deolipa Yumara saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (3/3). Foto: Romaida/jpnn.com

Pasal lainnya yang dijeratkan yakni Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan hukuman hingga 20 tahun penjara.

Deolipa menjelaskan adanya jeratan pasal dengan tuntutan pidana hukuman penjara di atas 5 tahun tersebut memungkinkan Nikita Mirzani ditahan.

"Tergantung, kalau dia dijerat dengan tuntutan pidana di bawah 5 tahun, dia bisa tidak ditahan, tetapi kalau dijerat dengan pasal-pasal pidana, ancaman hukuman di atas 5 tahun, tentunya akan ditahan," papar Deolipa.

"Sekarang kita lihat Nikita Mirzani dijerat pasal berapa saja, kan ada Pasal pencemaran nama baik dengan UU ITE, kemudian ada Pasal pemerasan hukumannya di atas 5 tahun, kemudian ada Pasal TPPU di atas 5 tahun juga, jadi berpotensi untuk ditahan," katanya.(mcr31/jpnn)

Praktisi Hukum memberikan pandangan soal status tersangka Nikita Mirzani terkait dugaan kasus pengancaman, pemerasan melalui media elektronik dan TPPU.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News