Praktisi Hukum Curiga Kecelakaan Setya Novanto Cuma Trik

Praktisi Hukum Curiga Kecelakaan Setya Novanto Cuma Trik
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang membawa Ketua DPR Setya Novanto di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Jumat (17/11). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin menduga kecelakaan yang melibatkan tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto (SN) pada Kamis (16/11) malam hanya sebuah trik untuk menunda proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Zakir mengatakan, dia hanya bisa meraba-raba kerena tidak ada di tempat kejadian perkara. “Saya melihatnya cuma trik untuk menunda proses hukum yang sedang berjalan di KPK, sampai perlindungan hukum yang diajukan oleh pihak SN berjalan di PN Jakarta Selatan melalui praperadilan kedua dan Sidang Uji Materil di Mahkamah Konstitusi,” ujar Zakir, Jumat (17/11).

Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, dengan kecelakaan yang dialami Setya Novanto, tentu kasusnya semakin menarik untuk disimak. “Sebab di sini sudah ada dua case hukum yang bisa memecah konsentrasi publik terhadap kasus utama yaitu e-KTP,” tambahnya.

Karena itu, KPK yang sudah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka sebaiknya langsung menahannya. “Teknisnya ya titipkan di rumah sakit tempat dia dirawat, kemudian diawasi agar tidak menghilang lagi,” ujarnya.

Zakir beralasan bahwa hal itu penting sekali dilakukan agar energi penyidik KPK, energi publik tidak habis hanya menyaksikan drama hukum yang seperti ini.

“Sebagai warga negara yang baik, apalagi pimpinan lembaga tinggi negara, mestinya Setya Novanto menunjukan sikap kesatria, dengan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas pengacara kelahiran Baubau, Buton Sulawesi Tenggara ini. (adk/jpnn)


Setya Novanto dianggap ingin menunda proses hukum yang sedang berjalan di KPK.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News