Praktisi Hukum Ini Sarankan Pimpinan KPK Ditunjuk Presiden Langsung
JAKARTA - Praktisi hukum Maqdir Ismail menilai proses pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR RI berlarut-larut. Karena itu Maqdir Ismail mewacanakan cukup Presiden RI saja yang menunjuk pimpinan KPK.
"Proses pemilihan calon pimpinan KPK menjadi berlarut-larut di lembaga legislatif. Di sisi lain, masa jabatan pimpinan KPK sudah akan berakhir. Untuk mengatasinya, saran saya, cukup presiden saja yang menunjuk pimpinan KPK," kata Maqdir Ismail, di sela-sela diskusi, di Jakarta, Sabtu (12/12).
Dia jelaskan, penunjukkan calon pimpinan KPK oleh presiden bukan karena presiden sebagai kepala pemerintahan, tapi presiden sebagai Kepala Negara. "Kalau memang Presiden ingin mengambil-alih penunjukkan pimpinan KPK, maka Presiden bertindak selaku Kepala Negara bukan kepala pemerintahan," sarannya.
Dalam acara yang sama, peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti, menyambut positif wacana tersebut.
"Kepala Negara menunjuk langsung pimpinan KPK itu baik dengan syarat kita harus percaya tentunya? Namun, saya yakin dengan Presiden yang dipilih populis ini bisa memahami pimpinan KPK seperti apa yang dibutuhkan publik," pungkas Bivitri Susanti.(fas/jpnn)
JAKARTA - Praktisi hukum Maqdir Ismail menilai proses pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR RI berlarut-larut. Karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung