Praktisi Hukum: Jangan Biarkan Penghakiman kepada Irjen Ferdy Sambo dan Keluarganya
Selasa, 19 Juli 2022 – 23:16 WIB

Praktisi Hukum Sandi Situngkir menanggapi pemberitaan seputar kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri, Duren Tiga yang menewaskan Brigadir J. Ilustrasi. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com
“Bareskrim laksanakan asistensi,” kata Dedi.
Sebelumnya, insiden baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Yoshua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dalam kejadian tersebut, Brigadir J meninggal dunia.
Istri Kadiv Propam disebut mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.(fri/jpnn)
Praktisi Hukum Sandi Situngkir menanggapi pemberitaan seputar kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri, Duren Tiga yang menewaskan Brigadir J.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Gelar Buka Bersama, Petisi Ahli Bahas RUU KUHAP & RUU Kejaksaan
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Pitra Romadoni Nasution Pimpin Perkumpulan Praktisi & Ahli Hukum Indonesia
- Praktisi Hukum Edi Danggur: Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Sangat Politis
- Praktisi Hukum Anggap Revisi UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang
- Refleksi Akhir Tahun 2024 Tentang Penegakan Hukum di Indonesia