Praktisi Hukum Khawatir Pembubaran BP Batam Sekedar Hembusan Politik Sesaat
jpnn.com - "Poin-poinnya tentu bukan untuk berebut kekuasaan. Tetapi targetnya adalah pengembangan kawasan dan percepatan pembangunan. Karena memang, untuk perubahan perlu ada keberanian untuk berbenah," ujar Syafsir menambahkan.
Praktisi Hukum Kepri, Ampuan Situmenang menilai pembubaran Badan Pengusahaan Batam cukup dengan Peraturan Pemerintah (PP). "Karena penetapan BP Batam menjadi kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas juga dengan PP 46 tahun 2007," kata Ampuan Situmeang seperti dikutip dari batampos.co.id (Group JPNN), Rabu (30/12).
Ampuan menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 36 tahun 2000 penetapan wilayah menjadi kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas awalnya harus dengan Undang-Undang.
Setelah dilakukan amandemen, dirubah dengan peraturan pengganti undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2007 Juncto UU nomor 4 tahun 2007, cukup dengan PP. "Maka diterbitkan PP 46 tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam," ungkap Ampuan
Ampuan menjelaskan, adanya dua lembaga pemerintahan di Batam menyebabkan adanya dualisme kepemimpinan. "Benturan kewenangan itu nyata di Batam. Kewenangan dualisme itu harus diakhiri," ungkap Ampuan.
Berdasarkan UU 53 tahun 1999 tenteng pembentukan kabupaten pelelawan, kabupaten rokan hulu, Kabuaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten karimun, Kabupataen Natuna, Kuantan Singingi, dan Kota Batam mengharuskan adanya kerjasama Pemko dan BP Batam. Kewenangannya akan diatur dalam peraturan pemerintah.
"Tertuang dalam pasal 21 ayat 3. Namun hingga kini aturan (PP) itu tak pernah rampung," beber Ampuan.
Dari awal, daerah lanjut Ampuan dari dulu menginginkan pembubaran BP Batam. "Seperti yang disebutkan oleh Mendagri (dibubarkan)," katanya.
BATAM - Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tajungpinang, Syafsir Akhlus mengatakan, terobosan yang tepat, apabila pemerintah pusat
- 2 Desa di Jepara Dilanda Puting Beliung, 21 Rumah Rusak
- Hamdalah, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Hari Ini Kembali Normal
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN