Praktisi Hukum: Koruptor Sebaiknya DIhukum Bersih-bersih di Monas
Dengan saksi sosial itu, mantan Direktur Penyidik Polri ini yakin akan membuat jera para koruptor sekaligus mencegah terjadinya tindakan korupsi.
"Dia akan malu tujuh turunan dan dia akan berpikir tujuh kali, daripada kita pakai teori pembalasan 'karena kamu korupsi kita hukum kamu seberat-beratnya, enggak tobat. Nyatanya keluar dari Sukamiskin masih foya-foya, toh tidak sempat juga semua harta kekayaan disita," jelasnya.
"Karena seperti saya katakan, waktu di dalam tahap pembuktian, dia (tersangka kasus korupsi) tawar- menawar, kalau tidak di penyidik dia tawar-menawar, nanti dengan penuntut umum tawar-menawar, kalau enggak di putusan pengadilan tawar-menawar, ini bukan rumor, bukan isu," pungkasnya.(fri/jpnn)
Praktisi hukum Alfons Loemau menilai tindakan korupsi di Indonesia sulit diberantas, karena sanksi penjara seberat-beratnya kepada para koruptor tidak akan memberikan efek jera.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK