Praktisi Hukum: OTT KPK Pimpinan Agus Raharjo Bukan Prestasi yang Patut Dibanggakan
![Praktisi Hukum: OTT KPK Pimpinan Agus Raharjo Bukan Prestasi yang Patut Dibanggakan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/12/09/ketua-kpk-agus-rahardjo-menyebut-2019-merupakan-tahun-yang-berat-bagi-kpk-foto-boyjpnncom-13.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi Hukum Alfons Leomau menilai KPK Pimpinan Agus Raharjo tidak ada hebat dan istimewanya dalam proses pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut dia, operasi tanggap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sekarang bukanlah prestasi yang patut dibanggakan.
“Dari sekian lama bekerja (KPK sekarang, red), tidak ada istimewanya. Kebanyakan perkara yang ditangani berasal dari OTT dan OTT ini kan dari hasil penyadapan. Kalau menyadap orang, kasih saja hansip, pasti ketemu orangnya,” ujar Alfons kepada wartawan usai diskusi publik bertajuk “Pemimpin Baru KPK dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi” yang diadakan oleh Forum Lintas Hukum Indonesia di Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Menurut Alfons, OTT yang dlakukan karena penyadapan tidak membutuhkan strategi khusus. Dalam penyadapan, kata dia, yang terpenting, menyadap nomor-nomor orang yang dicurigai atau diduga terlibat tindak pidana korupsi kemudian mengikuti dan menangkapnya.
"Padahal, yang kita harapkan dari KPK adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam, salah satunya analisis dokumen sehingga bisa menetapkan orang secara akuntabel dengan alat bukti yang memadai," tandas dia.
Orientasinya, kata Alfons, juga jangan hanya fokus pada orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Tetapi, menurut dia, yang terpenting adalah bagaimana mengembalikan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
"Banyak OTT, lalu banyak orang dipenjara, kemudian negara keluarkan lagi uang untuk membiayai orang di penjara. Padahal orientasinya tadi ingin mengembalikan kerugian keuangan negara. Makanya ke depan harus mengutamakan pada pengembalian uang negara, beri sanksi sosial saja kepada korupsi seperti sapu-sapu jalan, pasti malu dan bisa menimbulkan efek jera," terang dia.
Selain itu, menurut Alfons, KPK di bawah pimpiman Agus Raharjo sering menakut-nakuti tersangka atau saksi. Hal ini, kata dia, sudah diungkapkan secara jelas dalam buku yang ditulis oleh Pengacara Kondang terpidana korupsi, Otto Cornelis (OC) Kaligis berjudul 'KPK Bukan Malaikat' yang diluncurkan pada tanggal 7 Desember 2019 kemarin di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Buku itu mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPK dalam tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tipikor, berdasarkan pengakuan narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.
Menurut Praktisi Hukum Alfons Loemau, KPK Pimpinan Agus Raharjo tidak ada hebat dan istimewanya dalam proses pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum