Praktisi Hukum: OTT KPK Pimpinan Agus Raharjo Bukan Prestasi yang Patut Dibanggakan

“Biasanya kan di dalam praktek-praktek penyidikan hingga sidang, kalau kita baca buku terakhir OC. Kaligis 'KPK Bukan Malaikat' itu agak menakutkan, bagaimana cerita-cerita orang-orang jadi di Sukamiskin itu malah bukan ada efek jera dan tobat, mereka hanya berpikir kapan selesai (jalani hukuman) dan pulang," ungkap dia
Menurut Alfons, seharusnya saksi harus diperlakukan dengan baik karena katerangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang penting. Keterangan saksi, kata dia, sebenarnya membantu KPK untuk mengungkapkan berbagai tindak pidana korupsi.
“Jadi, jangan menakuti-nakuti atau mengancam saksi dengan narasi-narasi yang membuat saksi tidak nyaman memberikan keterangan. Apalagi kalau mendramatisir keberadaan saksi," jelas dia.
Karena itu, Alfons berharap pimpinan KPK baru bisa belajar dari kelemahan KPK sekarang agar tidak jatuh dalam lubang yang sama. Menurut dia, KPK ke depan harus fokus pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi agar tidak banyak uang negara yang bocor.
“Penyelidikan dan penyidikan harus mendalam dan akuntabel sehingga tidak cepat-cepat melakukan OTT dan menetapkan tersangka, tetapi harus memiliki alat bukti yang memadai dan memastikan potensi kerugian negaranya. Lalu, KPK yang baru harus melakukan analisis terhadap LHKPN untuk memastikan ada tidaknya harta penyelenggara yang mencurigakan. Jangan didiamkan seperti saat ini," pungkas Alfons.(fri/jpnn)
Menurut Praktisi Hukum Alfons Loemau, KPK Pimpinan Agus Raharjo tidak ada hebat dan istimewanya dalam proses pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Redaktur & Reporter : Friederich
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla