Praktisi Hukum Marwan Iswandi Tanggapi Rencana Revisi UU Polri, Pakai Frasa Kewenangan Melebihi Batas

Praktisi Hukum Marwan Iswandi Tanggapi Rencana Revisi UU Polri, Pakai Frasa Kewenangan Melebihi Batas
Praktisi Hukum Mayor Chk (Purn) Marwan Iswandi. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi Hukum Mayor Chk (Purn) Marwan Iswandi menanggapi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri terkait Revisi Undang-Undang Polri Tahun 2002 itu.

Marwan secara khusus menyoroti Pasal 16 B Ayat (2) yaitu menjadikan salah satu tugas pokok Polri turut serta mengatasi pemberantasan separatisme.

“Menurut hemat saya tugas tersebut bertentangan dengan UUD 1945, Pasal 30 Ayat (4) yang menyebutkan Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” tegas Marwan di Jakarta, Minggu (23/6/24).

Menurut Marwan yang juga Pengacara Pegi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon itu, turunan dari UUD 1945 adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam Pasal 13 dinyatakan bahwa Polri hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Berdasarkan hal tersebut, revisi UU Polri yang sekarang ini sangat bertentangan dengan UUD 1945, Pasal 30 Ayat (4), dimana Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi melayani masyarakat serta penegakkan hukum,” tegas Marwan.

Sementara untuk mengatasi terorisme dan separatisme, sambungnya, bukan menjadi kewenangan Polri, melainkan sudah menjadi tugas pokok TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dimana dalam Pasal 7 Ayat (2) dinyatakan tugas pokok TNI diakukan dengan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) diantaranya yakni mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata dan mengatasi aksi terorisme.

“Undang Undang TNI itu cantolannya ya adalah UUD 1945 Pasal 30 Ayat (3) tentang pertahanan dan keamanan negara, dimana TNI terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan Angkatan Udara, tidak ada menyebut Polri dalam UU itu. TNI bertugas mempertahankan dan melindungi serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara,” ujar Marwan.

Praktisi Hukum Mayor Chk (Purn) Marwan Iswandi menanggapi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Revisi Undang-Undang Polri Tahun 2002 itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News