Praktisi Hukum Minta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Diperkuat

“Jadi, di sini terlihat jelas kekurangan dari sistem perlindungan saksi dan korban dalam hukum acara pidana Indonesia yang perlu dibenahi."
"Adalah tidak adil bagi orang yang berjasa menjadi JC tapi tidak mendapatkan haknya karena dua lembaga negara yang menangani penetapan menjadi JC masih berpendapat berbeda tentang kelayakan yang bersangkutan menjadi JC,” terang Hendra.
Dia khawatir nantinya tidak ada lagi yang mau menjadi JC, karena tidak berfaedah dan memberikan keuntungan kepada tersangka/terdakwa.
Oleh karena itu, Hendra mengusulkan pentingnya memperkuat LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
LPSK bisa menjadi satu-satunya lembaga negara yang berwenang menentukan apakah seseorang layak menjadi JC atau tidak.
"Keabsahan seseorang menjadi JC dituangkan dalam sebuah perjanjian dan ditandatangani oleh LPSK dan penyidik maupun kejaksaan. Perjanjian tersebut kemudian tinggal diratifikasi atau disahkan oleh majelis hakim," ujar Hendra.
Dia melanjutkan ini mengadopsi sistem plea bargain di Amerika.
Plea bargain tersebut dapat diberlakukan juga kepada pelaku yang mengakui kesalahan sehingga dapat mengurangi beban pengadilan mengadili perkara-perkara yang peristiwanya terang dan diakui pelaku.
Praktisi hukum Hendra Setiawan mengusulkan pentingnya memperkuat LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
- Gelar Buka Bersama, Petisi Ahli Bahas RUU KUHAP & RUU Kejaksaan
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Pitra Romadoni Nasution Pimpin Perkumpulan Praktisi & Ahli Hukum Indonesia
- Praktisi Hukum Edi Danggur: Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Sangat Politis