Praktisi Hukum Minta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Diperkuat
“Jadi, di sini terlihat jelas kekurangan dari sistem perlindungan saksi dan korban dalam hukum acara pidana Indonesia yang perlu dibenahi."
"Adalah tidak adil bagi orang yang berjasa menjadi JC tapi tidak mendapatkan haknya karena dua lembaga negara yang menangani penetapan menjadi JC masih berpendapat berbeda tentang kelayakan yang bersangkutan menjadi JC,” terang Hendra.
Dia khawatir nantinya tidak ada lagi yang mau menjadi JC, karena tidak berfaedah dan memberikan keuntungan kepada tersangka/terdakwa.
Oleh karena itu, Hendra mengusulkan pentingnya memperkuat LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
LPSK bisa menjadi satu-satunya lembaga negara yang berwenang menentukan apakah seseorang layak menjadi JC atau tidak.
"Keabsahan seseorang menjadi JC dituangkan dalam sebuah perjanjian dan ditandatangani oleh LPSK dan penyidik maupun kejaksaan. Perjanjian tersebut kemudian tinggal diratifikasi atau disahkan oleh majelis hakim," ujar Hendra.
Dia melanjutkan ini mengadopsi sistem plea bargain di Amerika.
Plea bargain tersebut dapat diberlakukan juga kepada pelaku yang mengakui kesalahan sehingga dapat mengurangi beban pengadilan mengadili perkara-perkara yang peristiwanya terang dan diakui pelaku.
Praktisi hukum Hendra Setiawan mengusulkan pentingnya memperkuat LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
- Sebaiknya Menteri LH Cabut Permen Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- Syamsul Bahri Tolak Pemberian Kewenangan Penyidik kepada Kejaksaan, Ini Alasannya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon